![]() |
Kades Mappetajang, Hilal saat berkunjung ke Redaksi Tabloid SAR |
Kades Mappetajang Surati Para Pembuka Lahan Secara
Illegal
LUWU, Tabloid SAR- Maraknya perambahan hutan di Desa
Mappetajang, Kecamatan Basse Sangtempe’, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
(Sulsel) dikeluhkan oleh pemerintah desa dan warga desa setempat.
Hal ini diakui oleh
Kepala Desa (Kades) Mappetajang, Hilal saat mendatangi Kantor Redaksi Tabloid
SAR, baru-baru ini. Kata dia, masyarakat di desanya sangat mengeluhkan maraknya
warga dari luar desa yang membuka lahan secara illegal di Desa Mappetajang.
Kata dia lagi,
pihaknya selaku Kades juga sangat dibuat pusing dengan kondisi seperti itu. Makanya
Hilal mengeluarkan surat pemberitahuan kepada semua warga dari luar desa agar
menghentikan segala bentuk aktifitasnya dalam mengelola dan membuka lahan
secara illegal di wilayah desanya.
“Apalagi mereka
membuka lahan perkebunan dalam lokasi Program Hutan Desa, tanpa persetujuan
dari kami selaku pemerintah desa setempat,” tutur Kades Mappetajang ini sembari ia
menunjukkan suratnya bernomor : 53/DMP-BST/VI/2017 tanggal 05 Juni 2017, dengan
perihal Surat Pemberitahuan Pemberhentian Atas Penggarapan Lahan Secara Illegal
di Wilayah Desa Mappetajang.
Hilal lanjut
menyampaikan, jika pihaknya sudah melayangkan surat dimaksud kepada
masing-masing warga dari luar desa yang diketahui membuka lahan secara illegal
di wilayah desanya. “Ada beberapa kelompok pelaku perambahan hutan, sudah kami
surati paling banyak warga dari Desa Lengkong Kecamatan Bua, ada juga warga
Kota Palopo dan warga Desa Buntu Batu Kecamatan Bupon serta lain-lainnya,” kata
dia.
Lanjut Hilal
menjelaskan, itu ketua-ketua kelompoknya dan masing-masing memiliki anggota
untuk merambah lahan Program Hutan Desa.
“Jika surat
pemberitahuan tersebut ternyata mereka tidak juga dihiraukan, maka kami selaku
pemerintah desa akan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar diproses secara
hukum,” tandasnya.
Menurutnya, bahwa
Program Hutan Desa di wilayah Desa Mappetajang itu bertujuan untuk
memberdayakan masyarakat di desanya.
“Itu sudah ada SK
dari Menteri Kehutanan (sekarang disebut Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan) dan juga sudah ada SK dari Gubernur Sulsel,” sebutnya.
Tuturnya lebih
lanjut, jadi Program Hutan Desa itu hanya legal bagi warga kami, atau warga
lain selama mendapat persetujuan dari Kades. Selain ini, tentunya dianggap
sebagai perambah hutan atau pelaku penyerobot terhadap lokasi Program Hutan
Desa.
Kata Hilal lagi, itu
menjadi tugas Pak Rahmat K Foxchy, selaku LSM Pendamping dalam melakukan
pengawasan terhadap warga dari luar desa yang membuka lahan illegal di lokasi
Program Hutan Desa tersebut, karena itu sudah menjadi tugasnya menurut regulasi
yang mengatur tentang Program Hutan Desa.
”Jadi Pak Rahmat lah
nantinya yang akan mengambil langkah-langkah hukum dalam hal berurusan dengan pihak
kepolisian saat melaoprkan kasus ini nantinya,” ucapnya.
“Pak Rahmat saja
selaku LSM Pendamping masih minta izin secara resmi kepada saya, atas
keinginannya untuk membuka kebun percontohan dalam lokasi Program Hutan Desa
itu, yang selanjutnya akan diatur dalam Perdes tentang pemanfaatan Hutan Desa
nantinya,” papar Hilal.
Hilal kembali
menuturkan, saya selaku Kades Mappetajang menyurati sejumlah warga dari luar
desa agar menghentikan kegiatannya dalam membuka lahan di lokasi Program Hutan
Desa. Itu merupakan langkah penertiban, sebab Program Hutan Desa ini adalah
kebijakan pemerintah pusat yang harus dikawal dan diawasi pelaksanaannya.
“Jika mereka masih
saja mengelolah lahan dalam lokasi Program Hutan Desa tersebut, baru kemudian
kita ditempuh langkah penegakan hukum,” tegasnya.
Selain itu, sambung
Hilal, terdapat juga kasus-kasus jual beli lahan yang diduga dilakukan warga
dari luar desa antara lain mantan Kades Posi dan Warga Pakkalolo bernama Busra.
“Apa pula dasar hukumnya bagi warga dari desa lain yang melakukan praktek-praktek jual beli lahan hutan,
apalagi lokasi Program Hutan Desa tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan,
sebab pemanfaatannya adalah bersifat kontrak dengan masa pengelolaan selama 30
tahun,” ulasnya.
Hilal lalu
menambahkan, bahwa nantinya kita akan program operasi penertiban bagi warga di
luar Desa Mappetajang yang melakukan perambahan terhadap lokasi Program Hutan
Desa, dengan melibatkan pihak Polisi Kehutanan dan pihak kepolisian.
“Ini saya sudah
komunikasikan hal ini dengan Pak Rahmat K Foxchy selaku LSM Pendamping, saya
sudah minta dirinya agar dikoordinasikan dengan pihak-pihak aparat tersebut,”
kunci Kades Mappetajang tersebut.
Sementara pihak
Polhut Kabupaten Luwu mengakui, jika lahan Program Hutan Desa di Desa
Mappetajang justru diduduki oleh sebagian besar warga dari luar desa tersebut.
Termasuk membenarkan adanya praktek-praktek jual beli lahan hutan di wilayah
Desa Mappetajang.
“Kami sangat
mendukung dengan adanya surat yang dikeluarkan Kades Mappetajang seperti ini,”
tutur salah satu anggota Polhut Kabupaten Luwu, minta namanya agar tidak
dimediakan sembari ia menyimak secara seksama, mengenai surat pemberitahuan
pemberhentian atas penggarapan lahan secara illegal di wilayah Desa
Mappetajang, sebagaimana yang ditujukan oleh Kades Mappetajang kepada puluhan
warga dari luar desanya.
Anggota Polhut inipun
sangat mendukung langkah operasi untuk menertibkan para perambah lahan Program
Hutan Desa di Mappetajang tersebut, termasuk menertibkan praktek-praktek jual
beli lahan hutan di desa tersebut.
Katanya, ia tahu para
pelaku praktek-praktek jual beli lahan hutan di Desa Mappetajang itu, antara
lain ada yang bernama Pak Rajab yang juga mantan Kades Posi, termasuk Pak Busra
dan kawan-kawannya.
“Itu juga harus
diproses secara hukum karena sudah sangat membodohi masyarakat, sehingga
membeli lahan hutan perhektar sebesar Rp 5 juta dan bahkan hingga Rp 10 juta
tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
Penulis : Herman
Editor : William Marthom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar