![]() |
Salah satu Plat Dukker yang dibangun di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 |
LUWU, Tabloid SAR- Dana Desa yang bersumber dari
APBN berdasarkan regulasi harus dicairkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) secara
bertahap dengan dua kali pencairan.
Pencairan tahap
pertama dilakukan pada awal tahun, sedangkan pencairan tahap kedua pada akhir
tahun.
Berbeda dengan
Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu. Dana tersebut,
tidak dicairkan secara bertahap dan pencairannya dilakukan pada awal tahun.
Hal ini, diungkapkan Kepala
Desa (Kades) Tabah, Adriadi ST, saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa
(28/11/2017).
Menurutnya Dana Desa
Tabah yang dicairkan pada awal tahun 2017 lalu sebanyak Rp 481 juta.
Dana itu, sepenuhnya digunakan
untuk membiayai kegiatan fisik, pembangunan sejumlah infrastruktur di Desa
Tabah.
Sedangkan pada
pencairan tahap kedua, sekitar Rp 281 juta Dana Desa Tabah yang dicairkan
digunakan untuk membiayai kegiatan fisik dan nonfisik.
Dana Desa tersebut,
digunakan untuk membangun 3 unit plat dekker (plat dukker- red) dan draenase
sepanjang 216 meter.
“Dana Desa yang kami
cairkan pada akhir tahun ini, kami gunakan untuk membangun dua unit plat dukker
di Dusun Pongrakka dan satu unit di Dusun Tabah, serta pembangunan draenase
sepanjang 216 meter di Dusun Pongrakka ”
ujar Adriadi.
Sementara kegiatan non
fisik yang menggunakan Dana Desa adalah penyertaan modal awal bagi Badan Usaha
Milik Desa (BumDes).
“Selain membiayai
kegiatan fisik, kami juga menggunakan Dana Desa untuk kegiatan non fisik yakni
penyertaan modal untuk BumDes,” kata alumni tahun 1996 Fakultas Teknik Sipil
Jurusan Arsitek Universitas Hasanuddin Makassar itu.
Lebih lanjut Kades
Tabah dua periode itu, menjelaskan bahwa sebanyak Rp 50 juta Dana Desa yang
dicairkan pada tahap kedua tahun ini, diperuntukkan bagi BumDes Tabah.
“Sebanyak Rp 50 juta kami
diserahkan kepada pengelolah BumDes untuk dijadikan modal usaha,” jelas Adriadi
sembari mengatakan BumDes Tabah nantinya akan mengelola usaha pertanian berupa penjualan
pupuk dan racun, baik pestisida maupun herbisida.
Untuk diketahui, ADD
Tabah tahun anggaran 2017 sebanyak Rp 365 juta. Dana tersebut, selain
digunakan untuk membiaya penyelenggaraan Pemdes Tabah dan operasional, serta
gaji aparat desa, termasuk untuk pembelian alat tulis kantor (ATK).
Dana itu, juga digunakan
untuk membeli satu unit computer dan laptop, serta satu unit printer.
Hingga kini, Pemdes
Tabah masih berutang sekitar Rp 45 juta. Utang tersebut berupa pajak PPN dan
PPH.
Penulis : William Marthom
Editor : Zottok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar