Panwaslu Kabupaten
Luwu Membatalkan Berita Acara KPU Luwu Tertanggal 11 Januari 2018 yang
Mengembalikan Berkas BKM-WN
LUWU, Tabloid SAR- Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu setelah beberapa kali menggelar
Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup)
Luwu Tahun 2018 yang dimohonkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati &
Wabup Luwu periode 2018-2023, Buhari Kahar Mudzakkar & Wahyu Napeng
(BKM-WN) dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, akhirnya diputuskan.
Putusan
Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wabup Luwu dengan
Nomor Putusan 001//PS/PWSL.LWU 27.09/1/2018 tersebut, dibacakan langsung oleh
Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Luwu, Jalan
Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Minggu (28/1/2018).
Isi
putusan itu, pada intinya adalah mengabulkan sebagian permohonan yang
dimohonkan BKM-WN.
Amar
putusan tersebut, terdiri dari lima point, yakni (1) mengabulkan permohonan
pemohon untuk sebagian, (2) membatalkan berita acara KPU Luwu tertanggal 11
Januari 2018 yang mengembalikan berkas BKM-WN, (3) memerintahkan pemohon
menyerahkan berkasnya ke KPU Luwu, (4) memerintahkan termohon melakukan penelitian
administrasi berkas BKM-WN, (5) memerintahkan KPU Luwu untuk melaksanakan
keputusan ini paling lambat tiga hari sejak tanggal ditetapkan.
Saat
membacakan putusan ini, Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi didampingi dua Anggota Komisioner
Panwaslu Luwu, Kaharuddin dan Abd Latief.
Sementara,
pihak KPU Luwu selaku termohon diwakili dua Anggota Komisionernya yakni, Zulkifli
dan Suhaeb.
Sedangkan
pihak pemohon dalam hal ini BKM-WN dihadiri Kuasa Hukumnya, Abbas Djohan.
Untuk
diketahui, pada tanggal 10 Januari 2018 lalu, KPU Luwu mengembalikan berkas
pendaftaran BKM-WN saat mendaftar sebagai salah satu Bapaslon Bupati dan Wabup
Luwu periode 2018-2023 di KPU Luwu, karena dua rekomendasi partai yang mereka
bawah telah digunakan mendaftar oleh Bapaslon lainnya.
Partai
Amanat Nasional (PAN) digunakan Bapaslon Bupati dan Wabup Luwu Patahuddin- Emmy
Tallesang (Pata-Emmy), sedangkan Partai Hanura dipakai Bapaslon Basmin
Mattayang- Syukur Bijak (Basmin-SBj).
Hal
itulah yang membuat BKM-WN mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wabup Luwu Tahun 2018 kepada Panwaslu Luwu.
Bapaslon
BKM-WN bersama ratusan pendukung dan simpatisannya yang berkumpul di halaman Kantor
Sekretariat Panwaslu Luwu ketika menunggu
hasil sidang putusan tersebut, langsung sujud syukur begitu mengatahui bahwa permohonannya
dikabulkan oleh Panwaslu Luwu.
Pasca
pembacaan putusan Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati (Wabup) Luwu Tahun 2018 dengan Nomor Putusan 001//PS/PWSL.LWU
27.09/1/2018 tersebut, maka berkas persyaratan pencalonan BKM-WN dikembalikan
ke KPU Luwu untuk diverifikasi ulang dalam tempo 3 hari, sejak ditetapkannya putusan
sidang ini.
Penetapan
berkas Bapaslon Bupati dan Wabup Luwu, BKM-WN akan diumumkan dan ditetapkan
oleh KPU Luwu paling lambat Selasa, (30/1/2018) mendatang.
Penulis : Solihin
Editor : William Marthom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar