![]() |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu, Masling Malik |
Masling Malik : Jangan
Berlangganan dengan Media yang Mengintimidasi
LUWU, Tabloid SAR –
Akhir-akhir ini, sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Luwu, Sulawesi
Selatan (Sulsel), mengeluhkan sejumlah oknum LSM yang kerap melakukan pemerasan
terhadap mereka. Selain itu, para Kades di Luwu juga mengeluhkan adanya oknum
wartawan yang dianggap sering melakukan intimidasi.
Pasalnya,
beberapa Kades di Kabupaten Luwu mengaku telah menjadi korban pemerasan para oknum
LSM tertentu. Kemudian disusul munculnya keluhan sejumlah Kades yang
mengeluhkan adanya oknum wartawan yang dinilai kerap melakukan intimidasi
terhadap mereka.
Seperti
yang baru-baru ini, dialami oleh Kades Salu Tubu, Surahman di Kecamatan
Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. Mengaku bahwa dirinya telah diintimidasi oleh salah
satu oknum wartawan dari tabloid tertentu, dengan cara memaksa meminta dokumen
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa Salu Tubu.
Hal
tersebut, disampaikan Surahman, saat dikonfirmasi wartawan Tabloid SAR, pada
Minggu siang (27/1/2018).
Ia
mengaku jika beberapa waktu lalu, dirinya pernah didatangi salah satu oknum
wartawan tabloid yang meminta kwitansi-kwitansi dan LPJ desa, dengan cara
mengintimidasi, namun tidak berikan oleh Kades Salu Tubu.
Hal
ini, kata Surahman lagi, sudah ia laporkan kepada Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu, Masling Malik. Apalagi oknum wartawan
itu, juga langsung menghubungi Pak Masling Malik ketika saya menolak memberikan
apa yang dimintanya.
“Jadi
sebaiknya, kita tanyakan langsung kepada Pak Masling, apa pembicaraan Beliau
lebih lanjut mengenai tindakan oknum wartawan tersebut,” tutur Kades Salu Tubu
dari balik handphone selulernya.
Sementara,
Kadis PMD Luwu, Masling Malik ketika dikonfirmasi, mengakui adanya pengaduan
dari Kades Salu Tubu, terkait dengan adanya oknum wartawan yang meminta LPJ
Keuangan Desa dengan cara mengintimidasi itu.
Menurutnya,
ia sangat menyesalkan atas adanya oknum wartawan seperti ini. Itu jelas sangat
tidak profesional dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai seorang jurnalis.
“Kita
sangat menyesalkan tindakan oknum wartawan seperti itu. Karena memang tidak ada
regulasi yang mengatur bahwa Kades wajib memberikan LPJ-nya jika diminta wartawan,”
kata Masling.
Karena
menurut regulasi, hanya pihak auditor resmi atau pihak penyidik yang dapat
menggunakan haknya dalam meminta LPJ para Kades.
“Tapi
itupun harus melalui mekanisme dan prosedur yang legal,” ucapnya.
LPJ
itu adalah rahasia negara, kata Masling lagi, hanya dibutuhkan, apabila
untuk kepentingan dinas. Saya sendiri sebagai pembina para Kades di Kabupaten
Luwu tidak berhak meminta begitu saja LPJ Kades, kecuali jika melalui mekanisme
dan prosedur yang berlaku.
“Itupun
jika memang diperlukan untuk kebutuhan supervisi atau pemeriksaan,” imbuhnya.
Masling
menyebutkan, jika dirinya juga dihubungi oleh oknum wartawan tersebut. Pada
saat wartawan itu, masih sedang bersama dengan Kades Salu Tubu, ia meminta
nomor handphone saya kepada Pak Kades.
Setelah
mendapat nomor handphone saya dari Pak Kades, kemudian oknum wartawan itu,
menghubungi nomor handphone saya. Lalu saya kasi tahu, bahwa tindakan saudara
yang meminta LPJ Desa sudah melampaui batas dan tidak bisa dibenarkan.
“Itu
sangat melampaui kewenangan auditor atau penyidik,” tukas Masling dengan nada
ketus.
Saya
juga sudah minta oknum wartawan dimaksud, kata Masling lagi, agar datang di
kantor Dinas PMD Luwu, untuk mengklarifikasi bahwa atas dasar apa dan untuk apa
LPJ Desa tersebut diminta.
Sampai
saat ini, sambung Kadis PMD Luwu itu, bahwa oknum wartawan tersebut belum datang
menemui dirinya.
“Padahal
kita ini, selalui welcome jika ada yang ingin dikonfirmasi atau mau
diklarifikasi rekan-rekan wartawan, selama itu sesuai dengan prosedur dan kode
etik jurnalis,” tandasnya.
Masling
pun menghimbau kepada seluruh Kades di Kabupaten Luwu, supaya sedapat mungkin
mempertimbangkan untuk berlangganan dengan media yang wartawannya mengintimidasi
seperti itu.
“Jadi
sebaiknya para Kades putuskan saja, untuk tidak berlangganan dengan media
seperti itu,” tandasnya lagi.
Lanjut
ia menyampaikan, jika para Kades ingin berlangganan media, sebaiknya konsultasi
dulu dengan pejabat berwenang di Kantor Dinas PMD Luwu.
“Kita
maunya, agar para Kades berlangganan dengan media yang mau bekerjasama dan juga
bersedia memberikan advokasi, apabila ada Kades bermasalah, sepanjang itu tidak
bertentangan dengan hukum,” papar Masling.
Kembali
Masling menekankan kepada para Kades di Luwu, bahwa bila ingin berlangganan
dengan media apapun, supaya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Dinas PMD.
“Apabila
sudah telanjur berlangganan, agar ditinjau ulang. Jika perlu putuskan saja
berlanganan dengan media yang wartawannya bertingkah seperti itu,” pungkasnya.
Kendati
demikian, Kadis PMD Luwu masih enggan menyebutkan nama oknum wartawan dan nama tabloid
yang dimaksud.
“Itu jelas akan saya beberkan dalam rapat
koordinasi Kades se-Kabupaten Luwu nantinya,” kunci Masling.
Penulis : Ories
Editor : William Marthom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar