![]() |
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lutra, Ahmad Yani |
LUTRA, Tabloid SAR- Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu
Utara (Lutra), Ahmad Yani mengungkapkan bahwa permohonan izin baru di Kabupaten
Lutra pada dinas yang dipimpinnya sudah bisa dalam waktu lima hari kerja.
Hal
tersebut, diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lutra saat ditemui di ruang
kerjanya, Selasa (13/11/2018).
Menurutnya,
jika masyarakat mengajukan permohon di DPMPTSP Lutra, maka pemohon tersebut, akan
diarahkan kepada Front Office untuk melakukan verifikasi berkas dan selanjutnya
diarahkan pada Bidang Perizinan dan Non Perizinan.
“Kalau
berkasnya sudah masuk di Bidang Perizinan dan Non Perizinan, maka Kepala Bidang
(Kabid) Perizinan dan Non Perizinan akan mengarahkan pemohon itu, kepada Bagian
Tim Tekhnis dan Input Aplikasi,” ujar Ahmad.
Lebih
lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa apabila di Bagian Tim Tekhnis dan Input
Aplikasi, berkas pemohon tidak layak atau belum lengkap, maka akan dikembalikan
kepada pemohon yang bersangkutan untuk memperbaiki berkasnya.
“Jika
berkas pemohon layak secara Tekhnis dan lunas retribusi, maka selanjutnya pemohon
akan diarahkan kepada Bagian Operator Percetakan,” jelasnya.
“Usai
pada Bagian Operator Percetakan, maka pemohon akan diarahkan kepada Kepala
Seksi (Kasi) Perizinan, baru kemudian lanjut ke Kabid Perizinan dan Non
Perizinan, setelah itu, terakhir
menghadap saya (Kepala DPMPTSP Lutra- red),” tambahnya.
Selain
itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lutra juga
menerangkan bahwa untuk perpanjangan izin pada dinas yang dinahkodainya, hanya
membutuhkan waktu selama dua hari kerja.
“Sedangkan
untuk permohonan perpanjangan izin, hanya akan memakan waktu selama dua hari kerja,”
tandasnya.
Penulis : Dedhy
Editor : William Marthom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar