![]() |
Darius Ruru dan Ester.K.L |
Kepada,
Yth : Bapak Kapolres
Palopo
di
–
Palopo
Dengan hormat,
Melalui
ini kami selaku suami istri sangat mengharapkan perlindungan hukum pada Bapak
Kapolres Palopo, atas adanya sekelompok warga yang senantiasa mengintimidasi
diri kami, terkait dengan Putusan
Pengadilan Negeri Palopo Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN.Plp.
Sementara
kami sedang mempersiapkan kembali pengajuan Aanmaning pada Ketua Pengadilan
Negeri Palopo, dalam bentuk permohonan ulang Pelaksanaan Putusan (eksekusi)
atas Putusan Pengadilan Negeri Palopo dimaksud.
Mengenai
pengajuan Aanmaning ini, kami telah menunjuk pengacara atasnama SYAHRIR, S.H., M.H dan juga menunjuk LSM Aktivis Pembela Arus Bawah sebagai
pendamping, untuk upaya tindaklanjut penanganan berupa permohonan eksekusi atas
Putusan Pengadilan Negeri Palopo dimaksud.
Adapun
sekelompok warga tersebut, diduga suruhan pihak tergugat (A. Rahman, T dk)
bernama Roni Poniman dan Restu berteman. Mereka selalu datang memaksa kami
untuk menandatangani dokumen Akte Jual Beli atas perumahan yang telah
dibatalkan perjanjiannya melalui Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor :
20/Pdt.G/2017/PN.Plp. belum dilakukan eksekusi menurut ketentuan hukum yang
berlaku.
Sehubungan
dengan hal tersebut, bahwa kami siap menerima konsekwesi hukum, setelah Putusan
Pengadilan Negeri Palopo dimaksud dieksekusi, menurut ketentuan hukum yang
berlaku.
Maka
harapan kami, adanya perlindungan hukum dari pihak aparat kepolisian. Sekaligus
mengharapkan pada Bapak Kapolres, berupa petunjuk hukum atas adanya sekelompok
warga yang senantiasa mengintimidasi kami, terkait dengan perkara perdata yang
sementara kami ajukan ulang Aanmaning-nya pada Ketua Pengadilan Negeri Palopo
tersebut.
Adapun
Putusan Pengadilan Negeri Palopo dimaksud (copy terlampir), untuk kiranya dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak Kapolres dalam memberikan
perlindungan hukum pada kami.
Soalnya,
karena adanya sekelompok warga yang diduga suruhan pihak tergugat (A. Rahman, T
dk), sudah sangat meresahkan dan selalu memaksakan kehendaknya dengan cara-cara
mengintimidasi dan meneror kami.
Hal
tersebut, sehingga kami selalu dalam situasi tidak aman dan nyaman serta
dibayangi rasa ketakutan dengan segala bentuk kekuatiran terhadap keselamatan
diri kami.
Sehubungan
dengan permohonan perlindungan hukum melalui aparat kepolisian yang sangat kami
harapkan ini, sehingga kami dapat dihubungi melalui nomor HP : 082 145 707 464.
Demikian
permohonan perlindungan hukum ini kami ajukan di hadapan Bapak Kapolres, dengan
harapan mendapat pertimbangan kebijakan yang baik, sebelumnya kami ucapkan
terima kasih
Palopo, 10 Oktober
2018
Hormat
Kami,
Darius
Ruru & Ester K.L
Tembusan Yth:
1.
Bapak Kapolri di Jakarta.
2.
Bapak Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta.
3.
Bapak Kapolda Sulawesi Selatan di Makassar.
4.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palopo di Palopo.
5.
Bapak Kapolsek Wara Utara di Palopo.
6.
Pimpinan Aktivis Pembela Arus Bawah di tempat.
7.
Pers untuk ekspose.
8.
Pertinggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar