WAJO, Tabloid SAR – Dalam
rangka memberikan pemahaman yang lebih luas dan memadai kepada masyarakat tentang
program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS), Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Wajo bekerjasama dengan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menggelar sosialisasi.
Sosialisasi
tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, dan dibuka
secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten
Wajo, Andi Maddukelleng Oddang, Kamis (06/12/2018).
Dalam
kesempatan ini, Asisten I Setda Wajo menghimbau agar seluruh komponen
masyarakat dapat ikut serta dalam program JKN – KIS yang dikelola oleh BPJS
Kesehatan Kabupaten Wajo.
“Hal
ini, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Olehnya itu, saya
berharap agar kewajiban tersebut, disosialisasikan secara maksimal kepada
keluarga kita semua,” himbau Andi Maddukelleng, seraya mengatakan jangan sampai nanti pada saat jatuh sakit baru
kemudian mau mengurus JKN – KIS ke BPJS Kesehatan.
Sementara,
Zulfikar Tabarak dari BPJS Kesehatan Kabupaten Wajo dalam kesempatan yang sama,
mengatakan bahwa prinsip penyelenggaraan program JKN – KIS meliputi prinsip gotong
royong, hasil pengelolaan dananya untuk pengembangan program, dana amanat,
kepesertaan wajib, portabilitas, akuntabilitas, kehati-hatian, keterbukaan dan
nirlaba.
“Program
itu tujuannya adalah untuk menjawab kebutuhan zaman, sehingga saat ini BPJS Kesehatan
secara nasional memperkenalkan aplikasi mobile JKN yang bisa didownload oleh
masyarakat umum melalui Android dan iOS,” kata Zulfikar.
Selain
itu, Zulfikar menyebutkan bahwa saat ini, masyarakat Wajo merupakan peserta
terbanyak di wilayah kerjanya untuk program JKN – KIS.
“Kami
bersyukur karena masyarakat Kabupaten Wajo yang paling banyak menjadi peserta
programa JKN – KIS pada BPJS Kesehatan,” sebutnya.
Melalui
kesempatan ini, Zulfikar juga
menjelaskan bahwa kepesertaan program JKN – KIS ada dua kategori, yakni peserta
penerima bantuan iuran dan peserta bukan penerima bantuan iuran.
“Untuk
peserta penerima bantuan iuran program JKN – KIS diberlakukan khusus bagi
masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iurannya, sehingga iuran mereka dibayarkan
oleh pemerintah. Sedangkan untuk peserta yang bukan penerima bantuan iuran,
mereka adalah para pekerja penerima upah seperti PNS, TNI dan Polri, serta pegawai
pemerintah non PNS, dan para pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri,”
jelasnya.
Sosialisasi
program JKN – KIS tersebut, diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri Aparatur
Sipil Negara (ASN) pada jajaran Setda Wajo
dan Dinas Kominfo Kabupaten Wajo.
Editor : William
Marthom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar